Tuesday, November 12, 2013

Pengertian dan Cara Ekspor barang dan impor barang

Kegiatan ekonomi oleh pengusaha indonesia tidak akan pernah lepas dari ruang pemasaran sebuah produk yang biasanya inin meng ekspor produknya keluar negri untuk dipasarkan di jaringan yang ada diasana, serta para pengusaha juga ingin mengimpor bahan baku yang berasal dari luar negrei yang memiliki motif yang beragam seperti harganya yang lebih murah atau dari segi kwalitasnya.

Pengertian Ekspor dan impor:

  • Eksport adalah mengirim barang keluar negeri untuk dipasarkan secara luas dan para pengusaha mengharapkan konsumen dari sebuah negara agar membeli dan menyukai produk tersebut. contoh produk yang telah di ekspor dari negara indonesia seperti bahan tambang ( Minyak bumi dan sejenisnya ), Ekspor CPO atau produk dari kelapa sawit dan masih banyak lagi. Keuntungan yang diperoleh darikegiatan ekspor adalah : Meningkatkan pendapatan perkapita dan devisa negara karena dari pajak bea dan cukai
  • Import Adalah kegiaatan Memesan produk dari luar negeri dan di kirim kedalam negeri yang dilakukan oleh para pemilik usaha atau para wira usahawan yang digunakan untuk memenuhi dan memaksimalakan kegiatan indistri atau usaha yang dilakukanya, Contoh barang yang di impor dari luar negeri ke indonesia adalah : Peralatan Mesin dalam rangka untuk memproduksi dan memvariasi produk, Dan bahan baku yang tidak dapat di temukan di indonesia seperti sapi wagyu.
Namun dari hal tersebut tahukah anda cara untuk mengekspor barang? Berikut ikuti tata cara Prosedurnya:

  1. Para Eksportir harus tahu mengenai Apa itu APE ( Angka Pengenal Ekspor ) dan memilikinya yang dapat diperoleh melalui pengajuannya kepada Departemen perdaganga dan perwakilanya diseluruh indoneisa dan hasilnya akan diberikan oreh direktoral Jendral perdagangan luar negeri den berlaku hanya selama satu tahun dan mungkin dapat diperpanjang bila kegiatanya lancar.
  2. Diperlukan adanya kerjasama Antara Eksportir ( dari dalam negeri ) dan importir ( dari luar negeri ) yang meliputi seluruh perangkat dan koresponden atau pihak terkait yang mengatur mengenahi ketetapan harga, jumlah barang yang dipesan, pengiriman banrang dan biayanya serta hal hal yang dianggap perlu untuk disepakati.
  3. Diperlukan adanya Letter Of credit dengan cara mengontak salesconfirmation dari pihak terkait di luar negeri yang akan membuka kontak dengan bank yang ada disana guna untuk melakukan transaksi pembayaran. Bank yang telah mebuka LC akan melanjutkan kepada cabang-cabangnya dan akan memberitahukannya kepada pihak eksportir.
  4. Setelah Letter of kredit jadi dan selesai dibuat maka seorang eksportir harus menyiapkan semua bahan yang akan dikirim keluar negeri dan menghubungi pihak pihak terkait atau para importirnya juntuk membuat atau mengadakan pembayaran atau booking ruang kapal peti kemas atau kapal barang.
  5. Antar barang ke pelahbuhan dan siapkan dan cek semua disana setelah sudah siap tinggal tunggu kapal datang, dan setelah itu hal yang harus dilakukan oleh eksportir adalah datang ke bank devisanya yang melakuka LC untuk mengisi semacam formulir yang diberi nama E3 dan rangkap 6.
  6. Setelah itu Bank akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti daftar harga, jumlah barang yang telah ditulis atau dicantumkan oleh pihak eksportir yang telah dituangkan di dokument E3 dan setelah itu eksportir menyerahkan semuanya kepihak Bea dan cukai.
  7. Setelah melakukan konfirmasi ke pihak Bea dan cukai kelengkapanya akan diperikasa dan hasilnya akan di copy sebanyak lima lembar dan satu akan di ambil oleh piahak bea cukai sebagai bukti transaksi.
  8. Sesuadah barang yang di kiri eksportir masuk kedalam kapal , eksportir harus melakukan kontak dengan perusahaan ekspedisi barang dan anda juga bersama pihak terkait harus ikut memeriksa juru mudi kapal bahwa barang yang dimuat sudah berubah labelnya menjadi  BILL OF LANDING.
  9. Setelah semua urusan selesai atau beres eksportir jangangn lupa untuk merekapitulasi semua dokumen guna untuk menari wesel dari bank devisa, karena somua dokumen itu penting guna memperlancar ekspor dan guna untuk memudahkan menarik wesel.
  10. Setelah itu Semua langkah selanjutnya akan diarahkan oleh pihak terkait atau eksportir harus aktif bertanya kepada pihak bank agar semua urusan kelar dan selasai dan kegiatan ekspor dan inporpun lancar terkendali.
Namun semua itu tergantung situasi dan kondisi dan alankah baiknya anda belajar dari para eksportir yang sukses Sekian dari saya tentang Pengertian dan cara ekspor barang dan impor barang semoga bermanfaat dan saya ucapkan terimakasih karena telah membaca.

    0 comments:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2012. Jemur - Posts · Comments
    Powered by Blogger